Medan, Juni 2025 — Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara melalui Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Nomor 400.3/5664/SUBBAG UMUM/2025 menetapkan bahwa Tahun Pelajaran 2025/2026 untuk jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Sekolah Luar Biasa (SLB), baik negeri maupun swasta, akan dimulai pada hari Senin, 14 Juli 2025.
Dalam keputusan tersebut, Dinas Pendidikan menetapkan bahwa kegiatan pembelajaran dilaksanakan dengan sistem lima hari sekolah, yaitu hari Senin sampai Jumat. Hari Sabtu dan Minggu ditetapkan sebagai hari libur sekolah. Kebijakan ini sejalan dengan upaya peningkatan efisiensi pembelajaran dan keseimbangan waktu antara kegiatan akademik dan pengembangan karakter peserta didik.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara, Bapak Alexander Sinulingga, S.STP., M.Si, menyampaikan bahwa penerapan sistem lima hari sekolah diharapkan mampu memberikan ruang yang lebih luas bagi peserta didik untuk mengembangkan minat dan bakat melalui kegiatan non-akademik di luar jam belajar. Sekolah juga diharapkan menyusun jadwal pembelajaran yang efektif dan tetap mematuhi jumlah jam sesuai ketentuan kurikulum yang berlaku.
Adapun kegiatan Masa Pengenalan Sekolah (MPS) bagi peserta didik baru akan dilaksanakan lebih awal, yaitu pada tanggal 10 hingga 11 Juli 2025. MPLS bertujuan untuk mengenalkan peserta didik baru terhadap lingkungan sekolah, tata tertib, nilai-nilai budaya sekolah, serta mempererat komunikasi antara siswa dan warga sekolah lainnya.
Dengan ditetapkannya kalender pendidikan ini, seluruh satuan pendidikan diimbau untuk segera mempersiapkan pelaksanaan pembelajaran secara optimal, baik dari sisi akademik, sarana prasarana, maupun kesiapan sumber daya manusia. Dinas Pendidikan akan terus melakukan pemantauan untuk memastikan pelaksanaan tahun ajaran baru berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.