Jalur Perpindahan Orang Tua
Kuota jalur perpindahan orang tua 5% diperuntukan bagi peserta didik baru jenjang SMA/SMK yang terdiri dari pindah Tugas Orang Tua/Wali dengan Penugasan instansi, lembaga, kantor atau perusahaan, anak Guru/Tenaga Kependidikan dan Anak Tenaga Kesehatan yang menangani Covid-19.
- Ketentuan jalur perpindahan orang tua/wali.
Menyertakan:- Scan asli surat penugasan dari instansi, lembaga, dan kantor.
- Scan asli surat keterangan domisili dari pejabat yang berwenang.
- Surat Penugasan maksimal berlaku 3 (tiga) tahun
- Ketentuan anak Guru/Tenaga Kependidikan.
Menyertakan:- Scan asli surat tugas orang tua sebagai Guru/Tenaga Kependidikan SMA/SMK Negeri yang dituju dari Kepala Sekolah.
- Ketentuan anak Tenaga Kesehatan yang menangani Covid-19
Menyertakan:- Scan asli surat tugas orang tua sebagai Tenaga Kesehatan yang menangani Covid-19 dari Direktur Rumah Sakit atau pejabat berwenang.
Jalur Zonasi
Jalur zonasi diperuntukan bagi calon peserta didik baru jenjang SMA/SMKNegeri yang berdomisili di dalam zona dan/atau luar zona, berdasarkan alamat pada kartu keluarga