Tata Cara Daftar Ulang Peserta Didik Baru TP. 2021/ 2022

1. DAFTAR ULANG ONLINE
- Daftar ulang dilaksanakan setelah seluruh tahapan PPDB berakhir
- Peserta didik yang telah diterima, wajib mengunggah Ijazah atau SKL yang dikeluarkan oleh sekolah melalui aplikasi PPDB klik disini
- Selama masih berlakunya penetapan masa darurat penyebaran virus corona di Provinsi Sumatera Utara, proses daftar ulang bagi peserta didik dilaksanakan secara daring (online ) klik disini
- Verifikasi berkas akan dilakukan sekolah sebelum dimulainya tahun pelajaran 2021/2022 dengan melaksanakan protokol kesehatan secara ketat dan jika ditemukan pemalsuan dokumen, maka akan diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku dan dicabut haknya sebagai peserta didik baru
2. DAFTAR ULANG SEKOLAH
Daftar Ulang sekolah mulai tanggal 5 - 8 Juli 2021
A. Syarat Wajib untuk seluruh Jalur Pendaftar
- Membawa Fotocopy Raport semester 1 - 6 dan membawa raport Asli
- Membawa Fotocopy Kartu Keluarga dan membawa Kartu Keluarga Asli
- Membawa Pasphoto Warna Uk. 3 x 4 sebanyak 2 lbr
B. Syarat Khusus
- Membawa fotocopy dan Asli sertifikat, serta surat keterangan yang di upload pada pendaftaran ( Jalur Prestasi ) Non Akademik
- Membawa fotocopy dan Asli Surat Keterangan pindah orang tua yang di upload pada pendaftran PPDB ( Jalur perpindahan tugas orang tua )
- Membawa fotocopy dan Asli Surat keterangan dari Atasan yang di upload pada pendaftaran PPDB ( Jalur Anak Guru dan Tenaga Kesehatan )
- Membawa fotocopy dan Asli kartu KIP, KKS, PKH, KBPNT, BST dan surat keterangan orang tua yang di upload pada pendaftaran PPDB ( Jalur Afirmasi )
NOTE :
SEMUA BERKAS DIMASUKKAN DALAM MAP DENGAN KETENTUAN
- MAP WARNA BIRU UNTUK JALUR ZONASI
- MAP WARNA MERAH UNTUK JALUR PRESTASI AKADEMIK DAN NON AKADEMIK
- MAP WARNA KUNING UNTUK JALUR PERPINDAHAN TUGAS ORANG TUA, ANAK GURU DAN TENAGA KESEHATAN
- MAP WARNA HIJAU UNTUK JALUR AFIRMASI
PADA BAGIAN DEPAN MAP HARAP DITULISKAN :
- Jalur Pendaftaran
- Nama Siswa
- Asal Sekolah
- No Hp/ WA Siswa
- No Hp/ WA Orang tua